DPRD Lampung Ingatkan Ancaman Narkoba di Permukiman dan Sekolah

Peredaran narkoba kian mengkhawatirkan. Tak lagi mengenal batas usia maupun latar belakang sosial, zat adiktif kini menyasar lingkungan permukiman hingga ruang-ruang pendidikan.

Kondisi itu mendorong Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, turun langsung ke masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Kegiatan digelar di Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu (25/1), dan dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, serta perangkat lingkungan setempat. Dua narasumber turut dihadirkan untuk memperkuat pemahaman warga terkait bahaya narkoba dan langkah pencegahannya.

Dalam sambutannya, Andika menegaskan narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan generasi dan ketahanan sosial daerah.

“Perda ini bukan hanya dokumen hukum. Ini instrumen perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda. Kalau dipahami bersama, pengawasan sosial akan terbentuk,” tegasnya.

Menurut Andika, peredaran narkoba kini semakin masif dengan modus yang kian beragam. Pelajar, mahasiswa, hingga pekerja menjadi sasaran empuk jika lingkungan sekitar lengah.

Ia menekankan bahwa upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci utama.

“Bandar Lampung sebagai kota besar memiliki kerentanan tinggi. Kita harus bergerak bersama. Pencegahan lebih penting daripada penindakan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *