DPRD Lampung Dukung Taksi Listrik, Minta Regulasi Jelas dan Berkelanjutan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, sekaligus mendorong Lampung menjadi provinsi yang ramah lingkungan.

“Kebijakan ini memiliki banyak manfaat, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Namun implementasinya harus didukung regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan,” ujar Naldi, Rabu (14/1).

Ia menegaskan, aspek regulasi menjadi krusial mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.

“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari transformasi transportasi publik ini,” katanya.

Naldi memastikan DPRD Provinsi Lampung siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, terdapat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.

Selain itu, Pemprov Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut dapat dirasakan langsung oleh daerah.

Exit mobile version