Rencana Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang penjualan ayam hidup ke luar daerah mendapat dukungan dari DPRD Lampung. Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan nilai tambah ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja baru di daerah.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan selama ini Lampung lebih banyak berperan sebagai pemasok ayam hidup. Keuntungan terbesar, menurut dia, justru dinikmati daerah lain yang mengolah ayam tersebut menjadi produk siap konsumsi.
“Jika ayam diolah terlebih dahulu di Lampung sebelum dikirim, nilai tambahnya akan tinggal di daerah. Industri bergerak, tenaga kerja terserap, dan peluang peningkatan pendapatan asli daerah terbuka,” ujar Mikdar, Minggu (18/1).
Ia menuturkan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung sebenarnya telah lama mendorong agar hasil peternakan ayam diolah di dalam wilayah sendiri. Namun, keterbatasan rumah potong ayam (RPA) kerap dijadikan alasan utama oleh perusahaan peternak.
“Alasannya selalu sama, rumah potong ayam belum memadai. Karena itu kami mendorong penambahan RPA sekaligus kemudahan perizinannya,” kata dia.
Mikdar juga menyinggung meningkatnya kebutuhan daging ayam olahan, khususnya fillet, seiring bergulirnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pasokan protein hewani dalam jumlah besar. Menurutnya, kondisi saat ini justru menunjukkan ironi.
“Ayam hidup dari Lampung dikirim ke luar daerah, lalu kembali lagi ke Lampung dalam bentuk fillet. Di situ terlihat jelas nilai ekonomi yang hilang,” ujarnya.
Ia berharap Pergub yang tengah disiapkan Pemprov Lampung tidak berhenti sebagai aturan administratif, melainkan mampu mendorong tumbuhnya industri pengolahan ayam di dalam daerah. Selain ayam, Mikdar mengusulkan agar kebijakan serupa diterapkan pada komoditas telur.
“Telur Lampung juga banyak dikirim ke luar daerah. Jika bisa diolah di sini, nilai tambahnya tentu jauh lebih besar bagi Lampung,” kata dia.
