Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendesak Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Aset Pemprov Lampung bekerja cepat dan tepat menuntaskan konflik agraria di tiga kelurahan di Kecamatan Sukarame, yakni Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan bahwa tim Pokja menjadi ujung tombak dalam menyelesaikan sengketa aset yang sudah berlarut hingga empat dekade itu.
“Kita optimis karena pembentukan tim Pokja ini bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan Way Dadi dan aset lainnya. Kami harap tim bisa bekerja cepat, transparan, dan berkeadilan,” ujar Garinca, Selasa (14/10/2025).
Garinca mengatakan, Komisi I sudah mencatat berbagai aspirasi masyarakat yang akan dijadikan bahan rekomendasi kepada Pemprov Lampung.
“Sebagai lembaga pengawas, kami akan merumuskan rekomendasi dan langkah penyelesaian. Harapannya, penyelesaian aset ini bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menjaga marwah Pemprov Lampung,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, memastikan Tim Pokja akan bekerja dengan menjunjung prinsip hukum dan asas keadilan.
“Tim Pokja akan tetap memperhatikan asas-asas hukum dalam penyelesaian konflik tanah Way Dadi. Aspirasi masyarakat akan jadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan bersama DPRD,” jelas Sulpakar.
Ia menambahkan, sinergi antara Pokja, Pemprov, dan DPRD menjadi kunci agar penyelesaian berjalan terarah dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
