Potensi karbon hutan di Provinsi Lampung dinilai sangat menjanjikan dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Selain berpeluang menjadi sumber pendapatan baru daerah, pengelolaan karbon hutan juga dapat berkontribusi langsung dalam pengendalian emisi gas rumah kaca.
Namun, peluang strategis tersebut hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal karena belum adanya regulasi dan kebijakan teknis di tingkat daerah.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan Lampung memiliki kawasan hutan yang masih berfungsi dengan baik dan menyimpan potensi besar untuk dikembangkan melalui skema perdagangan karbon.
“Ini sebenarnya peluang besar. Karbon memiliki nilai ekonomi tinggi, sekaligus berdampak positif terhadap pengendalian emisi dan pelestarian hutan,” ujar Mikdar, Senin (19/1).
Menurut dia, optimalisasi karbon hutan dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi dan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Pengelolaan karbon dinilai mampu mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan tanpa merusak ekosistem yang ada.
Namun hingga 2025, Provinsi Lampung belum memiliki peraturan daerah maupun aturan teknis yang secara khusus mengatur mekanisme pemanfaatan dan pengelolaan karbon. Ketidakjelasan tersebut dinilai menjadi hambatan utama bagi daerah untuk bergerak lebih jauh.
“Regulasinya belum jelas. Peraturan daerahnya belum ada, begitu juga aturan teknis pelaksanaannya. Kalau kebijakan turunannya belum disiapkan, tentu daerah akan kesulitan untuk bergerak,” tegasnya.
Mikdar menilai, tanpa kepastian hukum dan dukungan kebijakan yang kuat, potensi karbon Lampung tidak akan mampu dikonversi menjadi manfaat ekonomi nyata bagi daerah. Padahal, sektor karbon berpeluang menjadi alternatif pendapatan daerah yang berkelanjutan sekaligus memperkuat komitmen Lampung terhadap agenda lingkungan dan ekonomi hijau.
Ia pun mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi yang komprehensif serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar peluang ekonomi hijau tersebut tidak terlewatkan.
“Kita akan terus mendorong kejelasan kebijakan ini, karena menyangkut masa depan hutan sekaligus potensi ekonomi daerah,” pungkas Mikdar.












