Anggota Komisi III DPRD Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan digelar Pemprov Lampung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Munir menilai kebijakan ini akan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah jika dikelola secara transparan dan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan.
“Ini kebijakan yang pro-rakyat. Saya harap hasilnya digunakan sepenuhnya untuk memperbaiki jalan di seluruh Lampung,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua, empat, dan enam. Wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.
Ia menekankan pentingnya transparansi dengan membuka laporan pendapatan dari program ini serta alokasi anggarannya.
“Dengan keterbukaan, masyarakat akan lebih sadar pentingnya taat pajak,” tambahnya.
Munir juga menyoroti pentingnya peran aktif Bapenda kabupaten/kota dalam menyukseskan program ini melalui sosialisasi langsung ke masyarakat.
Selain itu, ia mendorong kendaraan milik BUMN, BUMD, dan swasta yang beroperasi di Lampung untuk melakukan balik nama agar menggunakan pelat daerah.
“Jika masih ada yang menggunakan pelat luar, harus diumumkan ke publik. Komisi III siap turun langsung mendampingi Bapenda,” tegasnya.
Munir optimistis, melalui kebijakan opsen pajak sesuai UU No. 1 Tahun 2025, pendapatan asli daerah kabupaten/kota akan meningkat signifikan karena dana langsung ditransfer setiap hari berdasarkan pembagian proporsional.