DPRD Dorong Transportasi Hijau, Regulasi Jadi Kunci Hadirnya Taksi Listrik

Wakil Ketua DPRD Lampung Naldi Rinara

DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan layanan taksi listrik ramah lingkungan di Kota Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya. Meski demikian, DPRD menegaskan kebijakan tersebut harus disertai regulasi yang jelas, tegas, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, menilai transformasi transportasi publik berbasis kendaraan listrik merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan. Selain sejalan dengan agenda transisi energi dan pengurangan emisi karbon, kebijakan ini juga dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan daerah serta membuka lapangan kerja baru.

“Transformasi ini harus dibarengi aturan yang komprehensif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan sampai kebijakan berjalan tanpa kepastian hukum,” ujar Naldi, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, kehadiran taksi listrik dapat menjadi momentum bagi Lampung untuk mempercepat modernisasi sistem transportasi publik yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Namun, pemerintah daerah diingatkan untuk menyiapkan payung hukum yang mengatur berbagai aspek, mulai dari perizinan, tarif, kemitraan, perlindungan konsumen, hingga integrasi dengan transportasi konvensional yang telah ada.

Naldi juga menyebut Lampung berpeluang menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik secara terstruktur. Oleh karena itu, perumusan regulasi dinilai krusial agar Lampung mampu menjadi rujukan nasional dalam pengembangan transportasi hijau.

“Kita ingin kebijakan ini tidak sekadar menjadi simbol, tetapi benar-benar berdampak secara ekonomi dan sosial. Harus ada kepastian bagi investor, pengusaha lokal, maupun para pengemudi agar semuanya terlindungi secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Naldi menegaskan DPRD Provinsi Lampung siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan program taksi listrik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPRD juga akan mendorong pembahasan bersama mitra kerja terkait untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), serta skema insentif yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.

Selain itu, DPRD mengingatkan agar implementasi taksi listrik tetap memperhatikan keberlangsungan pelaku transportasi konvensional. Pemerintah daerah diminta menyiapkan mekanisme transisi yang adil dan inklusif agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan.

Dengan dukungan regulasi yang matang serta koordinasi lintas sektor, DPRD optimistis kehadiran taksi listrik di Lampung dapat menjadi tonggak baru transformasi transportasi publik yang modern, ramah lingkungan, dan berdaya saing di tingkat regional maupun nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *