Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Hanifal, SP, turut dihadiri perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Pembahasan difokuskan pada dua raperda, yakni Raperda Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Hanifal menuturkan, forum RDP ini menjadi ruang kolaboratif untuk menyatukan pandangan dan memastikan substansi regulasi selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Sinergi antara DPRD dan OPD menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang efektif dan dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan,” ujar Hanifal.
Ia menegaskan, pembahasan Raperda Satu Data menjadi fondasi penting bagi transformasi digital pemerintahan daerah, sedangkan revisi kebijakan pendidikan diharapkan mampu menyesuaikan kebutuhan zaman.
Dengan adanya forum seperti ini, DPRD Lampung berharap proses legislasi daerah berjalan transparan, partisipatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. RDP ini juga menjadi bukti bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menghadirkan kebijakan yang mendorong kemajuan dan kesejahteraan di Bumi Ruwa Jurai.












