Demokrat Desak Pemprov Lampung Pastikan Wajib Belajar 12 Tahun Tetap Jalan

Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan program Wajib Belajar 12 Tahun tetap berjalan, meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun akan dicabut.

Juru Bicara Fraksi Demokrat, Watoni Noerdin, menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).

“Fraksi Demokrat menekankan agar kebijakan pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun tidak memutus komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan. Program wajib belajar harus tetap dijalankan sebagai tanggung jawab negara,” tegas Watoni.

Ia menilai, pencabutan perda tersebut memang bisa dilakukan sepanjang substansinya sudah diakomodasi dalam peraturan di atasnya. Namun, Pemerintah Provinsi tetap berkewajiban menjaga keberlanjutan program pendidikan bagi seluruh masyarakat Lampung.

“Jangan sampai pencabutan perda justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah mengendurkan perhatiannya terhadap pendidikan rakyat,” ujarnya.

Watoni menambahkan, pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin keberlanjutannya. Karena itu, Demokrat meminta Pemprov segera menyiapkan regulasi turunan atau mekanisme lain agar pelaksanaan wajib belajar tetap berjalan efektif.

“Fraksi Demokrat mendorong agar Dinas Pendidikan menyiapkan peta jalan dan program konkrit yang memastikan anak-anak Lampung tetap bisa bersekolah sampai jenjang menengah atas,” lanjutnya.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti pentingnya reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang turut diatur dalam dua raperda lainnya. Menurut Watoni, perubahan bentuk hukum Bank Lampung dan Wahana Raharja menjadi Perseroda harus tetap dikawal dengan prinsip akuntabilitas dan kepemilikan daerah yang kuat.

“Transformasi kelembagaan penting, tapi jangan sampai semangat reformasi justru menjauhkan BUMD dari fungsinya untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *