Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit secara menyeluruh penggunaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan kepada berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Provinsi Lampung.
Permintaan itu disampaikan Budiman menyusul penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji di Kantor Bawaslu Mesuji terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2023–2024 senilai Rp11,2 miliar.
“Dana hibah dari pemerintah daerah bertujuan mendukung kelancaran Pilkada serentak. Maka penggunaannya harus sesuai peruntukan, tidak boleh ada manipulasi atau pelanggaran aturan,” ujar Budiman, Rabu (24/4/2025).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan pentingnya audit yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat besarnya anggaran hibah yang dikucurkan pemerintah daerah.
“Tentu harus dilakukan secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Ini uang negara, dan harus dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujarnya.
Selain KPU dan Bawaslu, Budiman juga mendorong BPK untuk mengaudit seluruh organisasi penerima hibah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Audit terhadap organisasi penerima hibah menjadi kewenangan BPK. Kita percaya BPK akan melakukan tugasnya secara profesional,” lanjutnya.
Budiman juga mengingatkan bahwa setiap penerima hibah wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah sebagai pemberi hibah. Jika ditemukan penyimpangan, maka sanksi harus diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap penggunaan dana harus jelas, sesuai dengan proposal yang diajukan. Bila ada penyimpangan, tentu ada aturan dan konsekuensi hukumnya,” pungkasnya.