Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Seh Ajemen, meminta Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di Lampung konsisten menerapkan empat jalur pendaftaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Menurutnya, konsistensi pelaksanaan penting agar penerimaan siswa berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan. “Orang tua dan anak bisa mengukur kemampuan dan menentukan pilihan sekolah dengan jelas,” ujarnya.
SPMB menggantikan sistem PPDB sebelumnya dan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Lampung tentang juknis SPMB untuk jenjang SMA dan SMK.
Empat jalur pendaftaran dalam SPMB yakni: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Seh Ajemen menekankan pentingnya verifikasi data, khususnya jalur domisili, di mana siswa harus tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun.
“Ini untuk mencegah manipulasi data KK demi masuk sekolah favorit. Sekolah juga harus selektif memprioritaskan anak dari warga setempat,” tegas politisi PKB itu.
Untuk jalur prestasi, siswa akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) guna menguji kesesuaian nilai rapor dengan kemampuan riil. Ia juga mengajak masyarakat turut mengawasi proses penerimaan siswa agar berjalan sesuai ketentuan.