Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menegaskan pentingnya pengakuan dan penguatan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Hal ini ia sampaikan saat memimpin dialog bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kemenkumham terkait penerapan living law dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, Senin (19/5/2025).
“Hukum adat bukan sekadar warisan budaya, tapi cerminan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Sudah saatnya kita akui dan perkuat perannya dalam sistem hukum nasional,” tegas Ade dalam forum tersebut.
Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang hukum adat, memetakan wilayah-wilayah adat di Lampung, serta melibatkan masyarakat adat secara aktif dalam proses legislasi dan kebijakan publik.
Menurut Ade, penguatan hukum adat sejalan dengan semangat desentralisasi dan perlindungan terhadap hak-hak komunitas lokal yang selama ini masih kurang mendapatkan ruang dalam sistem hukum formal.
“Ini bukan sekadar pengakuan simbolik, tetapi bentuk nyata keberpihakan terhadap masyarakat adat yang telah lama menjaga nilai-nilai keadilan di tengah kehidupan sosial,” ujarnya.
Dialog tersebut merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi dan diskusi publik terkait perubahan paradigma hukum pidana nasional yang kini mengakomodasi living law sebagai sumber hukum yang sah.