Rapimnas Golkar Rekomendasikan Pilkada Dipilih DPRD

Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar merekomendasikan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rekomendasi tersebut menjadi salah satu keputusan Rapimnas yang digelar di Jakarta.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan usulan itu disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses demokrasi. “Partai Golkar mengusulkan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Bahlil dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (21/12/2025)

Selain Pilkada, Rapimnas juga membahas pelaksanaan pemilihan umum. Menurut Bahlil, Partai Golkar merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka dengan fokus pada aspek teknis penyelenggaraan, kualitas penyelenggara, serta tata kelola pemilu guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Di sisi lain, Golkar menilai penting penguatan peran masyarakat sipil (civil society) dan masyarakat algoritma (algorithm society) sebagai pilar demokrasi. Penguatan kedua elemen tersebut diarahkan untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan negara sekaligus memperluas ruang partisipasi politik publik yang lebih bermakna.

“Termasuk dalam menciptakan ruang digital yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab,” ujar Bahlil.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menggelar Rapimnas pada Sabtu, 20 Desember, di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta. Agenda tersebut merupakan Rapimnas pertama pada masa kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan Rapimnas kali ini bersifat internal organisasi. Seluruh perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar tingkat provinsi diundang untuk hadir. “Karena sifatnya lebih ke internal, kami tidak mengundang pihak eksternal untuk hadir di Rapimnas,” kata Sarmuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *