M. Junaidi Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Anggota DPRD Provinsi Lampung, M. Junaidi, mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Dalam kebijakan ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar satu tahun pajak berjalan, meskipun memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam.

“Saya mengimbau masyarakat khususnya di dapil saya Lampung Selatan untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Program ini sangat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemprov Lampung dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah,” kata Junaidi, Selasa (1/5/2025).

Junaidi menilai, program pemutihan PKB tidak hanya berdampak positif bagi masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya akan dikembalikan untuk pembangunan, khususnya infrastruktur yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Semakin banyak masyarakat yang ikut serta, maka semakin besar pula potensi pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk perbaikan jalan, fasilitas umum, dan layanan publik lainnya,” ujar politisi Demokrat ini

Selain itu, Junaidi juga mengingatkan pentingnya kesadaran membayar pajak secara rutin sebagai bentuk kontribusi nyata warga negara dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pajak yang kita bayar adalah untuk kita semua. Maka mari manfaatkan momen pemutihan ini, dan ke depan biasakan untuk taat pajak demi kemajuan Lampung,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *