Ketua DPRD Minta Anggota DPRD Lampung Aktif Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengimbau seluruh anggota DPRD untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 Mei hingga 30 Juli 2025.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi DPRD Lampung Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 tentang Sosialisasi Pemutihan Pajak.

Dalam surat tersebut, Giri meminta agar para anggota DPRD dapat mengintegrasikan informasi mengenai program pemutihan pajak ke dalam agenda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) di daerah pemilihan masing-masing.

Berikut beberapa poin penting yang perlu disosialisasikan:

  1. Program Pemutihan Pajak
    Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda pajak, bea balik nama kendaraan, dan sanksi administratif lainnya. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

  2. Rencana Penghapusan Data Kendaraan
    Sesuai amanat undang-undang, setelah program pemutihan berakhir, akan diberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis. Kebijakan ini ditujukan untuk menertibkan serta meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor di Lampung.

  3. Kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    Pemerintah Provinsi Lampung menghadapi tantangan fiskal akibat keterbatasan anggaran yang tidak sebanding dengan luas wilayah dan kebutuhan pembangunan. Oleh karena itu, optimalisasi PAD, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menjadi sangat krusial.

  4. Pemanfaatan PAD untuk Infrastruktur
    PAD yang diperoleh dari sektor PKB akan diprioritaskan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat di berbagai wilayah Lampung. Dukungan aktif dari seluruh anggota DPRD diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap program ini.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlangsung mulai 1 Mei hingga 30 Juli 2025. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *