Jelang Program Pemutihan Pajak, Komisi III DPRD Lampung Beri Sejumlah Catatan

Dua hari jelang dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Lampung, Komisi III DPRD Lampung menyampaikan sejumlah catatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.

Program pemutihan pajak ini dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan berkomitmen untuk mengawalnya secara maksimal.

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Andy Roby, menilai pendataan jumlah kendaraan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Bapenda kabupaten/kota.

“Pendataan ini penting agar diketahui apakah objek pajak tersebut masih ada atau tidak. Dengan data yang akurat, kita bisa memiliki dasar yang jelas dalam pengelolaan pajak,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dengan menggandeng berbagai unsur, mulai dari camat, kepala kampung, RT/RW, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, hingga tokoh masyarakat.

“Sosialisasi tidak hanya menyampaikan agenda pemutihan pajak, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak,” tambahnya.

Selain itu, Andy mendorong Bapenda untuk menyurati seluruh perusahaan—baik milik pemerintah maupun swasta—yang beroperasi di Lampung. Tujuannya, agar mereka segera membayar pajak kendaraan operasional dan mengurus balik nama kendaraan berpelat luar daerah menjadi pelat Lampung.

“Surat tersebut harus mencakup semua jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga kendaraan berat. Ini bentuk penertiban dan upaya peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kemudahan akses layanan selama masa pemutihan, baik secara administratif maupun metode pembayaran.

“Layanan harus cepat, mudah, dan bisa diakses melalui pembayaran tunai, transfer bank, hingga QRIS,” jelasnya.

Terkait penggunaan dana dari program ini, Andy Roby menyoroti pentingnya transparansi dan pelaporan kepada publik.

“Masyarakat berhak tahu dana PKB digunakan untuk apa. Jika untuk pembangunan infrastruktur, maka harus jelas dan dikawal pelaksanaannya,” katanya.

Menurutnya, pengawasan terhadap kualitas pembangunan juga menjadi tanggung jawab bersama.

“Pembangunan infrastruktur harus sesuai spesifikasi agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan optimalisasi program ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB tahun 2025 sebesar Rp2 triliun dinilai realistis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *