Gubernur Lampung Sampaikan LKPJ Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/4/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE., MBA. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza menyerahkan secara simbolis dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD sebagai bagian dari mekanisme pertanggungjawaban tahunan pemerintah daerah.

“LKPJ ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini menjadi dasar evaluasi kinerja kami sebagai kepala daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama Tahun Anggaran 2024,” ujar Gubernur Mirza dalam sambutannya.

Ia menambahkan, laporan tersebut mencakup capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan di berbagai sektor strategis, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

LKPJ Kepala Daerah merupakan kewajiban tahunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bertujuan menilai efektivitas pelaksanaan program pemerintah selama satu tahun anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *