Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam.
Melalui program ini, wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun hanya akan dibebankan membayar tunggakan untuk satu tahun berjalan saja. Kebijakan ini pun mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris.
“Saya mengapresiasi langkah Pemprov Lampung. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit, sekaligus menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya, Kamis (17/04/2025).
Politisi Fraksi PKB ini berharap, tambahan pendapatan dari pemutihan pajak dapat dialokasikan secara maksimal untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan.
“Saya berharap Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota memfokuskan 100 persen pendapatan dari sektor PKB ini untuk pembangunan dan perbaikan jalan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari kepatuhan membayar pajak,” jelasnya.
Munir juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program ini, mulai dari pelaporan jumlah pendapatan hingga alokasi anggaran.
“Keterbukaan dalam pemanfaatan dana akan mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak di masa mendatang,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa program pemutihan ini memiliki dampak besar bagi pendapatan daerah, terutama di 15 kabupaten/kota di Lampung. Hal ini sejalan dengan implementasi kebijakan Opsen Pajak berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Dengan skema split payment, hasil pajak kendaraan langsung ditransfer ke kabupaten/kota setiap hari sebelum tutup buku. Ini menjadikan sektor PKB bukan lagi Dana Bagi Hasil, tapi langsung masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.
Ia pun mendorong agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tingkat kabupaten/kota turut aktif menyukseskan program ini.
“Meski program ini dipimpin oleh Bapenda Provinsi, Bapenda 15 kabupaten/kota harus menjemput bola—melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, dari pintu ke pintu, agar hasilnya maksimal,” ujar Munir.
Selain itu, Munir turut mendorong kebijakan balik nama kendaraan agar kendaraan dinas maupun perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta yang beroperasi di Lampung menggunakan plat nomor kendaraan Lampung.
“Jika masih ada kendaraan berplat luar, tahun ini harus dilakukan balik nama. Perusahaan yang tidak patuh perlu diumumkan ke publik, dan Komisi III DPRD siap melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mendukung Bapenda,” pungkasnya.