Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut kebijakan tersebut sebagai “angin segar” bagi masyarakat, khususnya yang terdampak tekanan ekonomi berkepanjangan.
“Ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Program ini memberi ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa dihantui beban tunggakan,” tegas Condrowati, Senin (5/5).
Menurutnya, program pemutihan pajak merupakan langkah strategis yang tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah. Namun demikian, ia menekankan pentingnya upaya maksimal dari pemerintah dalam menyosialisasikan program ini secara merata.
“Jangan sampai program sebagus ini gagal sasaran karena minim informasi. Pemprov dan Samsat harus aktif turun hingga ke pelosok desa. Edukasi harus menyeluruh, tidak hanya di kota,” ujarnya.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Mesuji itu juga mengingatkan agar pelaksanaan program berjalan secara transparan, bebas pungutan liar (pungli), dan benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Program ini bukan ruang untuk memperumit, tetapi harus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melayani,” tandasnya.
Program pemutihan pajak ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB II. Pemerintah Provinsi Lampung berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).