Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Bangunan terus bergerak dalam menata kembali kawasan bantaran sungai. Sebanyak 24 bangunan rumah warga dibongkar karena diketahui berdiri di atas aliran sungai—pelanggaran yang dinilai turut memperparah persoalan banjir di sejumlah wilayah.
Ketua Tim Satgas Penertiban, Anthoni Irawan, mengungkapkan bahwa penertiban ini sudah dilakukan sejak pekan lalu dan menyasar beberapa kecamatan, seperti Telukbetung Selatan, Sukarame, dan Tanjung Senang. Hingga kini, operasi telah menjangkau 11 kecamatan di Bandar Lampung.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mengedukasi dan menertibkan bangunan-bangunan yang mempersempit aliran air dan menyebabkan banjir. Langkah ini juga sekaligus mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air yang bebas hambatan,” ujar Anthoni dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Anthoni menyebut, meskipun penertiban dilakukan secara tegas, banyak warga yang justru bersikap kooperatif. Beberapa di antaranya bahkan membongkar bangunan secara mandiri setelah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah.
Namun, untuk bangunan yang berskala besar dan telah lama berdiri, Pemkot turut mengerahkan alat berat melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) guna mempercepat proses pembersihan.
“Kami mengapresiasi warga yang telah mendukung penertiban ini. Semoga langkah ini bisa membawa perubahan positif dalam menciptakan kota yang lebih aman dan tertata,” tambahnya.
Dari hasil pemetaan tim di lapangan, ditemukan banyak bangunan berdiri tepat di atas saluran air di lima kecamatan, dan kondisi ini disebut sebagai salah satu pemicu utama banjir ketika hujan deras melanda.
Untuk itu, Satgas Penertiban yang melibatkan lintas instansi—termasuk Dinas Damkar, Dinas Permukiman, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP—akan terus menyusuri seluruh aliran sungai di kota guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran di garis sempadan sungai.
Ke depan, pemerintah akan mengedepankan pendekatan humanis dalam menertibkan bangunan bermasalah. Meskipun ada warga yang masih enggan membongkar bangunannya, Pemkot berkomitmen memberikan edukasi dan pendekatan yang persuasif.
Menariknya, bagi warga yang terdampak pembongkaran, Pemkot Bandar Lampung berjanji akan memberikan bantuan dan solusi tempat tinggal baru yang tidak berada di area rawan atau melanggar aturan tata ruang.
“Bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai atau di kawasan resapan air jelas melanggar aturan. Apalagi di wilayah pertanian berkelanjutan seperti di Kecamatan Rajabasa, pembangunan tidak diperbolehkan,” tegas Anthoni.
Dengan kebijakan tegas namun tetap berorientasi pada pendekatan sosial, Pemkot Bandar Lampung berharap dapat menyelesaikan persoalan banjir dan tata ruang secara berkelanjutan—demi kota yang lebih tertib, aman, dan layak huni.