ARAHLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan seluruh petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) akan tercover dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026.
Program ini menjadi bentuk perlindungan dan apresiasi pemerintah daerah terhadap peran RT dan Linmas yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat di lingkungan.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan Linmas telah selesai dilakukan. Saat ini pemerintah kota tinggal membagikan kartu kepesertaan kepada para penerima.
“Iya sudah, tinggal dibagikan nanti. Prosesnya sudah siap semua,” ujar Eva Dwiana, Kamis (5/2/2026), saat ditemui di sela penyerahan bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
Bunda Eva, sapaan akrabnya, berharap dengan adanya jaminan sosial tersebut para RT dan personel Linmas dapat bekerja lebih semangat dalam melayani masyarakat.
“Dengan adanya perlindungan ini, RT dan Linmas kerjanya harus lebih semangat lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sonny Alonsye, mengapresiasi langkah Pemkot Bandar Lampung yang memberikan perlindungan bagi aparatur lingkungan dan pekerja rentan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Eva selaku Wali Kota yang telah memberikan perlindungan pekerja kepada Linmas, ASN, RT, serta pekerja rentan yang ada di Kota Bandar Lampung,” kata Sonny.
Ia menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta tersebut dialokasikan sebesar Rp16.800 per orang. Program ini mulai berjalan penuh pada tahun 2026.
Dengan iuran tersebut, para RT dan Linmas akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) saat menjalankan tugasnya.












