Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk turut membantu dalam penagihan pajak-pajak yang masih menunggak.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Pemkot dan Kejari Bandar Lampung dalam akselerasi asta cita di wilayah Kota Bandar Lampung, Rabu (9/7/2025).
Wali Kota Bandar Lampung mengatakan, kesepakatan ini mendukung asta cita program prioritas Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam penagihan perpajakan yang menunggak.
“Kalau dibantu dengan kejaksaan, pajak-pajak yang menunggak bisa tertagih, dan dapat meningkat PAD Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga mengungkapkan, kesepakatan ini juga sebagai langkah tepat dan strategis bersama untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Terutama terkait pengamanan aset daerah, optimalisasi pendapatan aset daerah, bantuan hukum dan lain-lain dalam rangka menunjang pemerintahan daerah yang tertib, bersih dan taat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, Bandar Lampung menjadi contoh untuk kabupaten kota lain.
“Maka saya sebagai Kajati langsung turun untuk membuka pintu secara langsung,” ujarnya.
Danang mengungkapkan, salah satu program penagihan-penagihan pajak yang saat ini sudah mencapai Rp2,7 miliar.
“Tapi ini termasuk kecil, karena target bulan ini adalah Rp100 miliar, dan kita baru 2,7 miliar, itu karena baru pajak PBB, masih banyak pajak yang lain,” ungkapnya. (*)