Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan dengan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang tetap nekat beroperasi meski sudah dilarang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan, salah satunya berada di wilayah Panjang.
“Petugas kami menemukan lokasi hiburan malam yang masih buka, dan kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan guna menghentikan aktivitas tersebut,” ujar Nurizki, Selasa (11/3/2025).
Penertiban ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 yang secara tegas mengatur penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya selama Ramadan. Edaran tersebut menekankan pentingnya penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Selain di Panjang, patroli juga dilakukan di wilayah PKOR Way Halim, di mana petugas menemukan tempat hiburan dalam kondisi tertutup namun terindikasi akan membuka operasional. Langkah cepat diambil dengan menempatkan personel untuk mengantisipasi pelanggaran.
“Petugas memberikan peringatan dan himbauan langsung di lokasi, agar pelaku usaha tidak melanjutkan aktivitas yang bertentangan dengan surat edaran,” tambah Nurizki.
Adapun jenis usaha seperti kafe dan restoran masih diperbolehkan beroperasi di siang hari dengan syarat khusus, yakni menutup bagian depan usahanya menggunakan tirai atau penutup agar tidak terlihat secara langsung—sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa.
Untuk malam hari, pelaku usaha juga diwajibkan mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara untuk usaha biliar, hanya yang memiliki surat rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) yang diperbolehkan beroperasi, dengan jam operasional terbatas, yakni pukul 12.00–17.00 WIB dan 20.00–00.00 WIB.
“Rumah biliar yang tidak memiliki izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata wajib tutup selama Ramadan,” tegas Nurizki.
Satpol PP memastikan akan terus menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh wilayah Kota Bandar Lampung untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.
Pemkot Bandar Lampung mengimbau para pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga di bulan penuh berkah ini.