Gubernur Mirza Jawab Pandangan Fraksi soal Perubahan APBD Lampung 2025

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2025. Jawaban itu ia sampaikan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Rabu, 13 Agustus 2025.

Mirza mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi atas perhatian, tanggapan, dan masukan yang disampaikan. “Kami memandang bahwa pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut merupakan wujud nyata dari semangat kemitraan, sinergi, dan fungsi pengawasan terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 berpedoman pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang diteken 8 Agustus lalu. Kesepakatan itu lahir dari pembahasan antara TAPD dan perangkat daerah dengan Badan Anggaran serta fraksi DPRD, agar program yang dijalankan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.

“Selanjutnya, kami menyadari sepenuhnya bahwa untuk mewujudkan kemandirian fiskal dan mendukung keberlangsungan pembangunan daerah masih diperlukan kerja keras, kerja cerdas, serta peningkatan Pendapatan Daerah yang berbasis data, teknologi, serta kolaborasi lintas sektor,” kata Mirza.

Ia berkomitmen menggali potensi pendapatan pajak dan nonpajak yang belum tergarap optimal. Dengan begitu, pembangunan bisa berjalan lebih merata dan tepat sasaran. Menurut dia, keberhasilan program pemerintah daerah tak lepas dari kerja bersama eksekutif dan legislatif, serta dukungan publik.

Kolaborasi itu, kata dia, menjadi fondasi penting tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik. Mirza berharap DPRD tetap memberi dukungan hingga Raperda Perubahan APBD 2025 disepakati dan ditetapkan tepat waktu.

“Sehingga dapat disepakati dan ditetapkan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *