Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, mengutuk keras aksi perundungan yang menimpa seorang remaja putri di Kabupaten Pringsewu. Korban yang diketahui masih berstatus siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban kekerasan fisik oleh sejumlah rekannya, sebagaimana terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video berdurasi beberapa menit tersebut, tampak korban dipukul berulang kali, dipaksa bersujud, bahkan mencium kaki pelaku. Meski telah menangis dan memohon maaf, aksi kekerasan terus berlangsung. Peristiwa ini memicu kecaman luas dari publik, termasuk dari kalangan legislatif.
“Saya mengutuk keras tindakan keji tersebut. Ini adalah bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga merusak mental dan martabat korban,” tegas Budhi Condrowati, Senin (21/4/2025).
Budhi, yang dikenal vokal dalam isu perlindungan perempuan dan anak, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. Ia juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
“Pemerintah daerah dan aparat hukum harus menjalankan amanat Perda ini secara serius. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Menurutnya, insiden ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya di sektor pendidikan. Budhi menyatakan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak, bukan tempat terjadinya kekerasan.
“Ketika kekerasan seperti ini terjadi, itu artinya kita semua telah gagal melindungi anak-anak. Saya mendesak agar pelaku diberi sanksi tegas dan aparat segera menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.
Budhi juga mendorong agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung segera memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan kepada korban serta keluarganya.
“Korban tidak boleh dibiarkan menunggu hasil penyelidikan. Mereka membutuhkan dukungan dan pemulihan segera, baik medis maupun psikologis,” katanya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Menurutnya, sikap diam terhadap tindakan kekerasan juga merupakan bentuk pembiaran yang tidak dapat dibenarkan.
Sementara itu, Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, insiden terjadi pada Jumat (18/4/2025) dan telah dilaporkan ke Mapolres Pringsewu pada Sabtu (19/4/2025).
“Benar, perundungan itu terjadi di wilayah kami. Laporan dari keluarga korban sudah kami terima dan saat ini kasus sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres.
Diketahui, korban merupakan warga Kabupaten Pesawaran dan masih berusia di bawah umur. Saat ini, pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menjadikan video viral tersebut sebagai barang bukti dalam penyelidikan.