Hukum  

Bupati Way Kanan Diperiksa 12 Jam Terkait Mafia Tanah

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Mafia Tanah yang terjadi di Kawasan Hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan, Senin (6/1/2025).

Salah satu yang diperiksa adalah Raden Adipati Surya selaku Bupati Way Kanan. Dia diperiksa selama kurang lebih 12 jam di Kantor Kejati Lampung.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Raden Adipati Surya enggan banyak bicara. Dia meminta awak media bertanya langsung kepada penyidik.

“Tanyakan ke penyidik ya,” katanya singkat.

Sementara itu, Aspidus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan Raden Adipati Surya dimintai keterangannya selaku Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan, bahwa adanya dugaan penguasan lahan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan.

“Selain itu yang bersangkutan dimintai keterangan terkait tupoksi selaku Bupati Way Kanan dalam pengambilan Keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya,” ujar Armen.

Dia melanjutkan, Penyidik Pidsus telah meminta keterangan terhadap 8 orang yang terdiri dari pihak Dinas Kehutanan, Dinas / Instansi terkait penerbitan perizinan, Dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta dari Kementerian.

Kejati Lampung saat ini masih mendalami terkait modus-modus yang digunakan dalam melakukan penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan baik yang berada di Kabupaten Way Kanan maupun di Kabupaten lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *