Tondi Nasution Sosialisasikan Perda Pengawasan Lalu Lintas Ternak di Metro

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Tondi Muammar Gaddafi Nasution, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Ternak dan/atau Produk Ternak di Kelurahan Sumbersari Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, Sabtu (21/02/2026).

Anggota Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2023 menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem pengawasan lalu lintas ternak, menjamin keamanan pangan asal hewan, serta melindungi peternak lokal dari risiko penyakit maupun praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Peraturan daerah ini memastikan setiap pemasukan dan pengeluaran ternak maupun produk ternak ke dan dari wilayah Lampung memenuhi standar kesehatan dan administrasi yang berlaku. Tujuannya untuk melindungi masyarakat sekaligus peternak kita,” ujar Tondi.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu menjelaskan, regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme lalu lintas ternak, termasuk kewajiban dokumen kesehatan hewan, surat keterangan asal, serta pemeriksaan oleh otoritas berwenang di titik masuk dan keluar wilayah.

Menurutnya, pengaturan ini menjadi langkah strategis untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis yang berpotensi merugikan peternak dan berdampak pada stabilitas ekonomi daerah.

Tondi juga menyoroti posisi Lampung sebagai salah satu daerah penyangga kebutuhan pangan nasional dengan mobilitas ternak yang cukup tinggi. Tanpa pengawasan ketat, risiko masuknya penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun penyakit hewan lainnya dapat meningkat.

“Setiap ternak yang masuk harus melalui pemeriksaan kesehatan dan memenuhi persyaratan teknis. Begitu juga yang keluar daerah, harus dipastikan dalam kondisi sehat dan layak edar,” tegasnya.

Selain aspek kesehatan hewan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pembatasan kegiatan usaha. Penegakan aturan dinilai menjadi kunci efektivitas implementasi di lapangan.

Tondi mendorong keterlibatan masyarakat, peternak, pelaku usaha, serta aparat terkait untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan perda tersebut. Ia menegaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab legislator agar produk hukum daerah tidak hanya diketahui, tetapi juga dipahami dan dijalankan secara optimal.

“Perda tidak boleh berhenti di atas kertas. Masyarakat harus tahu, pelaku usaha harus paham, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan,” katanya.

Ia berharap penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2023 secara konsisten dapat menjaga kualitas ternak dan produk ternak Lampung, sekaligus meningkatkan daya saing di pasar regional maupun nasional.

“Kita ingin ternak dan produk ternak dari Lampung tidak hanya aman dan sehat, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri dua narasumber, tokoh masyarakat, peternak, pelaku usaha produk hewan, serta aparatur kelurahan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *