Target Pajak Kendaraan Bermotor di APBD Perubahan Lampung Naik Jadi Rp1,6 Triliun

DPRD Provinsi Lampung mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan 2025 dalam rapat paripurna di ruang sidang utama, Jumat (8/8/2025).

Salah satu poin penting dalam APBD Perubahan 2025 adalah meningkatnya target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika pada APBD murni target PKB ditetapkan sebesar Rp720,9 miliar, dalam APBD Perubahan jumlahnya naik lebih dari dua kali lipat menjadi Rp1,63 triliun. Angka itu juga lebih tinggi dibandingkan target dalam rancangan KUA sebelumnya, yakni Rp1,49 triliun.

Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menyambut baik peningkatan target tersebut. Ia menilai kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah. “Meningkatnya target PKB tidak terlepas dari optimisme Pemprov Lampung dan DPRD untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Menurut Munir, peningkatan target PKB juga dipengaruhi tingginya kesadaran masyarakat dan perusahaan dalam membayar pajak, termasuk melalui program pemutihan. Hingga 28 Juli 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi PKB sebesar Rp400 miliar, dengan kontribusi pemutihan mencapai Rp130 miliar. “Per Juli saja sudah 400 miliar. Kami optimistis target Rp1,6 triliun dapat tercapai hingga 30 Desember 2025,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Munir mengingatkan agar pendapatan dari PKB diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur. Ia merujuk pada amanah UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan daerah mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk infrastruktur publik dalam lima tahun ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *