Solusi Rp7,5 Miliar Dinas KPTPH Tak Masuk APBD, Pansus BPK DPRD: Perlu Pergub

Dugaan adanya “dana siluman” sebesar Rp7,5 miliar yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung menjadi sorotan publik.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menjelaskan bahwa dana Rp7,5 miliar tersebut terdiri dari dua komponen.

Pertama, Rp4,4 miliar berasal dari pendapatan sewa alat mesin pertanian (alsintan) yang tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan disimpan di rekening brigade alsintan. Kedua, Rp3,1 miliar digunakan untuk biaya pemeliharaan alsintan.

“Dana itu memang belum tercatat dalam APBD, baik sebagai pendapatan maupun pengeluaran. Karena itu, kami merekomendasikan agar segera dimasukkan dan dicatat di APBD 2024,” kata Ahmad Basuki.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur hal tersebut sudah tersedia. Namun, diperlukan peraturan turunan berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berupa Peraturan Gubernur (Pergub) agar pengelolaan dan pencatatan keuangan bisa dilakukan secara sah.

“Infonya dananya ada, tapi penggunaannya harus tercatat dalam APBD, baik di sisi pendapatan maupun belanja,” ujarnya.

Anggota Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Budhi Condrowati menambahkan bahwa temuan dana yang tak masuk APBD ini menjadi salah saty perhatian Pansus. Terutama pemungutan retribusi alsintan yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024. Akibatnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang mencapai Rp280,5 juta.

“Itu memang jadi sorotan Pansus kemarin. Untuk dananya masih berada di rekening brigade alsintan. Berdasarkan konsultasi dengan BPK RI, diperlukan regulasi baru agar dana itu dapat dipindahkan ke kas daerah,” pungkas Condrowati.

Sebelumnya, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki persoalan ini.

Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *