Gubernur Lampung menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan regulasi daerah yang telah ada. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membacakan pandangan Gubernur dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung, Kamis (9/10/2025).
Menurut Gubernur, penyusunan Raperda ini tidak boleh berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan kebijakan daerah yang sudah berlaku. Ia menekankan agar seluruh substansi dalam Raperda mengacu pada peraturan terkait sektor pertanian yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Keputusan Gubernur.
“Penyusunan Raperda ini harus memperhatikan produk hukum daerah yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih. Raperda juga harus berpedoman pada Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023–2044,” ujar Marindo membacakan pandangan resmi Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga menyoroti perlunya penguatan aspek teknis dalam Raperda, seperti pengaturan penggunaan air, luasan lahan, penyediaan bibit unggul, dan distribusi pupuk sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Raperda ini perlu menegaskan arah pengelolaan lahan pertanian berkelanjutan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian sumber daya alam. Kita ingin petani sejahtera, tapi lingkungan juga tetap terjaga,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Aribun Sayunis, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan Pemerintah Provinsi tersebut.
“Kami sependapat dengan Gubernur. Sinkronisasi ini penting agar implementasinya nanti tidak tumpang tindih,” kata Aribun.
Sidang paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.












