Sekretariat DPRD Lampung Matangkan Arah Pokir untuk RKPD 2027

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mulai mematangkan arah usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 agar lebih terstruktur dan tepat sasaran.

Melalui Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol, sosialisasi Kamus Usulan Pokir digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini menyasar tenaga ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD guna memperkuat pemahaman teknis penyusunan serta mekanisme penyampaian Pokir ke dalam dokumen perencanaan daerah.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, menegaskan bahwa Pokir merupakan representasi kebutuhan masyarakat yang harus diterjemahkan secara tepat dalam dokumen pembangunan.

“Pokir DPRD bukan sekadar daftar usulan, tetapi bentuk konkret aspirasi masyarakat yang harus terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut Hendri, arah Pokir di Provinsi Lampung difokuskan pada pemerataan pembangunan antarwilayah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan daya saing daerah. Karena itu, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai krusial agar usulan tersebut dapat diakomodasi dalam RKPD 2027.

Sosialisasi turut menghadirkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra.

Dalam pemaparannya, Meydiandra menjelaskan bahwa usulan Pokir harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain sesuai kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, relevan dengan isu strategis dan permasalahan mendesak, serta tidak terpusat pada satu sektor saja.

Ia juga memaparkan mekanisme validasi sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir disampaikan melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian diinventarisasi Bappeda agar selaras dengan kamus usulan perangkat daerah dan prioritas pembangunan. Setelah itu, usulan divalidasi perangkat daerah dan mendapat persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum masuk dalam dokumen RKPD.

Dengan mekanisme tersebut, penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung diharapkan semakin sistematis, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat dapat terwujud dalam program yang konkret dan berkelanjutan pada 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *