Reza Tekankan Rembug Desa sebagai Fondasi Demokrasi dan Partisipasi Warga

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan 3 (Pesawaran, Pringsewu, dan Kota Metro), Mohammad Reza Berawi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah terkait mekanisme rembug desa di Desa Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (21/02/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Agus Priyadi, SIP dan Muhammad Suhaidi, ME, yang memaparkan pentingnya rembug desa sebagai ruang musyawarah dalam menentukan arah pembangunan serta menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa rembug desa menjadi wadah resmi bagi warga untuk menyampaikan pendapat, menyepakati prioritas pembangunan, serta memastikan setiap keputusan diambil secara transparan dan partisipatif.

Mohammad Reza Berawi menilai, penguatan rembug desa merupakan bagian dari penguatan demokrasi di tingkat akar rumput. Menurutnya, desa harus menjadi ruang partisipasi yang sehat, terbuka, dan inklusif.

“Rembug desa bukan hanya forum diskusi, tetapi fondasi demokrasi di tingkat lokal. Melalui musyawarah yang baik, keputusan desa akan lebih legitim dan diterima oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemahaman yang utuh terhadap mekanisme rembug desa akan membantu masyarakat lebih aktif terlibat dalam proses pembangunan, sekaligus meningkatkan rasa memiliki terhadap hasil-hasil pembangunan di wilayahnya.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari warga yang hadir. Mereka menilai sosialisasi ini membantu memperjelas peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di desa.

Melalui agenda ini, DPRD Provinsi Lampung berharap budaya musyawarah semakin menguat, sehingga tata kelola pemerintahan desa berjalan lebih partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *