Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya menyebarluaskan regulasi kepada masyarakat. Kali ini, ia mengangkat Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik.
Kegiatan dilaksanakan di Pekon Pamenangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dan dihadiri Kepala Pekon Aminudin, aparatur pekon, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat.
Dalam sambutannya, Reza menegaskan perda tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial di tingkat desa. Menurutnya, potensi konflik harus dicegah sejak dini melalui mekanisme musyawarah yang terarah dan berlandaskan aturan.
“Rembug pekon adalah ruang dialog yang harus dihidupkan. Setiap persoalan bisa diselesaikan secara musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.
Kepala Pekon Pamenangan, Aminudin, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai perda ini menjadi pedoman penting bagi aparatur dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dua narasumber, Agus Priadi dan Muhammad Suhaidi, turut memperdalam materi. Agus menekankan rembug pekon sebagai instrumen efektif pencegahan konflik melalui komunikasi dan partisipasi warga. Sementara Suhaidi mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar nilai musyawarah, gotong royong, dan toleransi benar-benar terimplementasi.
Kegiatan berlangsung dialogis dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan warga untuk menyampaikan persoalan sosial di lingkungan mereka. Sosialisasi ini diharapkan mendorong masyarakat semakin memahami dan menerapkan mekanisme rembug pekon demi terciptanya suasana aman dan harmonis di Kabupaten Pringsewu.












