Reza Berawi Sosialisasikan Perda Rembug Desa, Dorong Penyelesaian Konflik Secara Musyawarah

oplus_1026

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari tugas legislasi dalam menyebarluaskan regulasi daerah kepada masyarakat. Kali ini, ia mengangkat Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Kegiatan tersebut digelar di Pekon Pamenangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, dan dihadiri Kepala Pekon Pamenangan Aminudin, aparatur pekon, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat.

Dalam sambutannya, Reza Berawi menegaskan bahwa Perda tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial di tingkat desa atau pekon. Ia menyampaikan bahwa potensi konflik harus dicegah sejak dini melalui mekanisme musyawarah yang terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Rembug desa dan kelurahan harus menjadi ruang dialog yang hidup. Melalui Perda ini, setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah, adil, dan bermartabat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.

Kepala Pekon Pamenangan, Aminudin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kehadiran anggota DPRD secara langsung memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait implementasi regulasi daerah.

Ia menilai pedoman rembug pekon sangat membantu aparatur dan warga dalam menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta memperkuat kebersamaan di tingkat lokal.

Dalam kegiatan itu, dua narasumber, Agus Priadi dan Muhammad Suhaidi, turut menyampaikan materi. Agus Priadi menjelaskan bahwa rembug desa merupakan mekanisme efektif dalam pencegahan konflik karena mengedepankan komunikasi, partisipasi, dan kesepakatan bersama.

Ia menambahkan bahwa banyak konflik sosial bermula dari persoalan kecil yang tidak diselesaikan secara baik. Melalui rembug pekon, aspirasi masyarakat dapat dibahas secara terbuka sehingga potensi permasalahan dapat ditekan sejak awal.

Sementara itu, Muhammad Suhaidi menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Perda tersebut. Menurutnya, keberhasilan rembug desa tidak hanya ditentukan oleh aparatur pekon, tetapi juga oleh kesadaran dan partisipasi aktif warga.

“Perda ini memperkuat nilai musyawarah, gotong royong, dan toleransi. Jika diterapkan secara konsisten, rembug pekon dapat menjadi sarana utama menjaga ketertiban dan kerukunan sosial,” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Berbagai persoalan sosial di tingkat pekon turut dibahas sebagai bentuk implementasi nyata dari semangat rembug desa.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Pekon Pamenangan semakin memahami dan menerapkan mekanisme rembug desa dan kelurahan sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan kondusif di Kabupaten Pringsewu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *