Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Lampung I, Rahmawati Herdian, menyoroti persoalan pelayanan kesehatan yang dialami peserta BPJS di sejumlah rumah sakit, khususnya kebijakan pembatasan waktu rawat inap selama tiga hari, meskipun kondisi pasien belum sepenuhnya pulih.
Hal ini disampaikan Rahmawati saat menggelar pertemuan dengan masyarakat di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (21/6/2025). Dalam kegiatan itu, ia turut didampingi oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yudha Alhadjid.
“Mayoritas warga mengeluhkan persoalan terkait BPJS Kesehatan, mulai dari tunggakan iuran BPJS Mandiri, status kepesertaan yang nonaktif, hingga pelayanan di rumah sakit yang membatasi waktu rawat hanya tiga hari, meskipun pasien belum sembuh,” ujar Rahmawati di hadapan warga.
Politisi Partai NasDem ini meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan persoalan tersebut kepada timnya yang berada di wilayah Pesawaran. Menurutnya, laporan warga akan menjadi dasar untuk ditindaklanjuti di tingkat pusat.
“Sampaikan langsung kepada tim saya agar bisa segera kami selesaikan. Saya saat ini berada di Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan BPJS,” katanya.
Ia menilai kebijakan pembatasan layanan rawat inap tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidakadilan bagi peserta BPJS. Perbedaan perlakuan antara pasien umum dan peserta BPJS, lanjutnya, masih menjadi persoalan yang sering terjadi di berbagai daerah.
“Pasien tidak boleh dipulangkan sebelum sembuh. Jika dipulangkan dalam keadaan belum pulih, itu sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.
Rahmawati menambahkan, berbagai persoalan yang terjadi di lapangan akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat-rapat Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja, seperti Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.