Proyek Fisik di Dinas PKPCK Disorot Pansus DPRD

Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Lampung menyoroti sejumlah temuan terkait proyek fisik di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan yang disampaikan Juru Bicara Pansus, Budhi Condrowati, pada Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa (17/6/2025), terungkap dugaan pelanggaran kontrak kerja pada 26 paket kegiatan, mulai dari pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, pemasangan paving block, hingga pembuatan sumur bor.

Pansus mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp354 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp123 juta dari 14 penyedia jasa konstruksi. Selain itu, ditemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp354 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi lainnya senilai Rp232 juta dari tujuh penyedia jasa.

“Selain itu, potensi kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan mencapai Rp14,7 juta,” ujar Budhi.

Pansus juga menemukan kelebihan pembayaran jasa konsultasi yang harus dikembalikan ke kas daerah senilai Rp987 juta, baik dari belanja jasa konsultasi konstruksi maupun non-konstruksi.

Proyek pembangunan Laboratorium UTB turut disorot, dengan temuan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp11,4 juta yang menyebabkan kelebihan pembayaran.

Pansus merekomendasikan agar Dinas PKPCK memperketat pengawasan proyek, memperbarui standar teknis, menerapkan kontrak berbasis output, melibatkan auditor teknis independen, serta memberikan sanksi tegas, termasuk blacklist, bagi penyedia jasa yang melanggar kontrak.

“Jika kelebihan pembayaran terus terjadi, itu bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, tapi sudah masuk pelanggaran keuangan negara dan berpotensi pidana korupsi,” tegas Budhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *