PKB Tekankan Reformasi Nyata BUMD, Jangan Sekadar Ganti Status Hukum

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh berhenti pada urusan administratif semata, tetapi harus menjadi momentum untuk mendorong reformasi nyata dalam tata kelola dan orientasi bisnis BUMD.

Hal itu disampaikan Fraksi PKB melalui juru bicara Sasa Chalim dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Rabu (9/10), saat menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi Lampung.

“BUMD harus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat Lampung, bukan sekadar lembaga birokratis yang menyerap anggaran,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

PKB menilai perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja dan PD Bank Lampung menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) harus diiringi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), pengawasan yang ketat, serta audit berkala oleh BPK maupun auditor independen.

“Transformasi hukum harus dibarengi transformasi budaya kerja. Profesionalisme, transparansi, dan integritas menjadi kunci agar BUMD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sasa.

Fraksi PKB juga mendorong PT Wahana Raharja agar fokus pada sektor unggulan daerah seperti pertanian, perkebunan, energi terbarukan, dan logistik. Sementara untuk PT Bank Lampung, PKB menekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan dan penguatan akses pembiayaan bagi masyarakat kecil serta pelaku UMKM.

Selain soal BUMD, PKB juga menyoroti rencana pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun. Fraksi memahami langkah tersebut sebagai penyesuaian terhadap pembagian kewenangan pasca terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014. Namun, PKB mengingatkan agar kebijakan itu tidak mengurangi komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan.

“Pendidikan tetap wajib dan inklusif. Pemerintah harus memastikan tidak ada anak Lampung yang putus sekolah karena alasan ekonomi,” tegas Fatikhatul Khoiriyah.

PKB meminta Pemprov Lampung segera menyusun peta jalan pendidikan 2025–2030 dan menjaga alokasi minimal 20 persen APBD untuk sektor pendidikan.
Fraksi PKB menyatakan mendukung pembahasan lanjutan ketiga Raperda tersebut dengan catatan seluruh masukan dan rekomendasi diperhatikan secara serius oleh pemerintah daerah.

“Semua langkah perubahan ini harus bermuara pada satu tujuan: menjadikan Lampung yang berdaya saing, maju, dan sejahtera,” pungkas Khoir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *