DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Selasa (25/2/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan. Pembentukan Pansus dinilai sebagai langkah strategis dalam menindaklanjuti temuan serta rekomendasi hasil audit.
Sekretaris DPRD Lampung Descatama Paksi Moeda membacakan konsep keputusan pembentukan Pansus yang kemudian disahkan forum. Dalam kesempatan itu juga ditetapkan susunan pimpinan Pansus, yakni Mohammad Reza sebagai Ketua, Yanuar Irawan sebagai Wakil Ketua, dan Supriadi Hamzah sebagai Sekretaris.
Pansus akan membahas sejumlah LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk laporan kinerja terkait dukungan pemerintah daerah terhadap ketahanan pangan Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025.
Selain itu, Pansus juga mengkaji LHP kepatuhan atas pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) Tahun 2024 sampai Semester I 2025, serta LHP atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung.
DPRD menekankan bahwa pembahasan LHP bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian penting dari upaya memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Melalui Pansus ini, DPRD berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan aplikatif guna memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah di Provinsi Lampung.












