Pergub Nomor 2 Tahun 2017 Ungkap Rincian Tunjangan DPRD Lampung: Transportasi Rp12 Juta, Perumahan Rp15,8 Juta

Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 2 Tahun 2017 memberikan rincian lengkap mengenai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung.

Dalam Pasal 5 Ayat (9) disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD menerima tunjangan transportasi sebesar Rp12 juta per bulan. Sementara Pasal 7 Ayat (2) mengatur tunjangan perumahan dalam bentuk uang, yang bagi pimpinan ditetapkan Rp15,8 juta dan bagi anggota Rp13,6 juta per bulan.

Selain itu, Pasal 17 Ayat (2) Pergub ini menetapkan belanja perjalanan dinas anggota DPRD sebesar Rp25 juta per bulan. Tak hanya itu, Pasal 16 Ayat (3) juga mengatur biaya pendukung kegiatan reses hingga Rp36 juta untuk satu kali pelaksanaan, dengan frekuensi tiga kali dalam setahun.

Aturan ini menjadi dasar perhitungan kedudukan keuangan DPRD Lampung yang seluruhnya dibebankan pada APBD melalui DPA Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *