Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Selasa (19/8/2025).
Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, bersamaan dengan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran Perubahan APBD sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi kerja keras DPRD, terutama Badan Anggaran dan komisi-komisi yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
Ia menyebut, kesepakatan ini menjadi bukti kuat soliditas antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Lampung.
“Persetujuan bersama ini menjadi bukti sinergi antara Pemprov Lampung dan DPRD untuk menghadirkan APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Perubahan APBD 2025 merupakan penyesuaian atas dinamika pembangunan agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Mirza.
Ia menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar formalitas anggaran, tetapi instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Lampung.
“Semoga setiap langkah dan ikhtiar kita dalam membangun Provinsi Lampung senantiasa mendapat bimbingan, kemudahan, dan keberkahan dari Allah SWT,” ujar Mirza.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala BPKP Perwakilan Lampung Nani Ulina Kartika Nasution, Sekdaprov Marindo Kuniawan, serta sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. (*)

							










