Kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) di Provinsi Lampung dari Rp2.400 menjadi Rp4.800 per suara disambut positif oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai berlambang banteng itu menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat pendidikan politik kader dan masyarakat.
Bendahara DPD PDIP Lampung, Kostiana, mengatakan usulan kenaikan Banpol telah dibahas sejak 2024 bersama delapan partai politik di DPRD Provinsi Lampung. Dalam pembahasan tersebut, seluruh partai sempat mengusulkan kenaikan hingga Rp5.000 per suara.
“Dengan kenaikan menjadi Rp4.800 per suara, kami mengapresiasi karena sudah mendekati angka yang diajukan dan disesuaikan dengan kebutuhan partai,” ujar Kostiana, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, 60 persen Banpol dialokasikan untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat. Namun menurutnya, porsi pendidikan politik tetap membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar pembinaan kader berjalan optimal.
“Pendidikan politik mencakup pembinaan anggota, pelatihan, dan edukasi masyarakat. Itu membutuhkan dukungan anggaran yang cukup,” katanya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, total suara partai politik peraih kursi DPRD Lampung pada Pemilu 2024 mencapai 4.370.337 suara. Dengan kenaikan nilai Banpol, total anggaran yang disalurkan meningkat signifikan dan diharapkan dapat memperkuat fungsi partai sebagai sarana pendidikan politik.












