Pansus DPRD Lampung Temukan Dugaan Penyimpangan Rp7,5 Miliar di Dinas Pertanian

Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Provinsi Lampung mengungkap dugaan penyimpangan keuangan senilai Rp7,5 miliar di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung.

Juru Bicara Pansus, Budhi Condrowati, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/6/2025), menyebut salah satu temuan utama terkait pendapatan sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) sebesar Rp4,4 miliar yang tidak masuk kas daerah, melainkan disimpan di rekening brigade alsintan tanpa dasar hukum dalam APBD 2024.

Selain itu, ditemukan pengeluaran Rp3,1 miliar untuk pemeliharaan alsintan yang juga tidak tercatat dalam dokumen anggaran resmi. Pungutan retribusi sewa alsintan pun dinilai melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2024, dengan potensi kehilangan PAD sebesar Rp280,5 juta.

“Ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Budhi.

Pansus juga mencatat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS senilai Rp4,56 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Pansus merekomendasikan agar seluruh pendapatan sewa alsintan dimasukkan ke dalam sistem APBD, audit menyeluruh dilakukan terhadap rekening brigade alsintan, serta menertibkan pengelolaan keuangan di luar sistem resmi.

Budhi juga memperingatkan Kepala Dinas KPTPH Lampung, Bany Ispriyanto, agar tidak mengulangi praktik tersebut karena berpotensi sanksi pidana.

Rapat ini merupakan bagian dari pengawasan DPRD untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *