Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. Kegiatan ini mengangkat Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Sosialisasi digelar di Dusun Tanjung Rahayu, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (24/1/2026), dan dihadiri Kepala Desa Sobri Hakiki, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Mustika menekankan bahwa penguatan ketahanan sosial di tingkat desa menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas daerah. Ia menilai forum rembug desa dapat menjadi instrumen awal dalam mendeteksi serta menyelesaikan potensi persoalan sosial secara cepat dan terarah.
Menurutnya, pendekatan berbasis musyawarah yang diatur dalam Perda ini selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Lampung yang menjunjung tinggi kebersamaan dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
“Perda ini mendorong agar setiap potensi konflik dapat ditangani melalui dialog dan kesepakatan bersama, sehingga tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar,” ujarnya.
Kepala Desa Tanjung Agung, Sobri Hakiki, mengapresiasi kegiatan tersebut dan menyatakan bahwa sosialisasi regulasi daerah membantu aparatur desa dan masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam menjaga keharmonisan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, narasumber Ridho Mukhtaza dan RI Sodar AH memaparkan substansi Perda serta peran masing-masing unsur dalam mendukung implementasi rembug desa dan kelurahan sebagai sarana pencegahan konflik berbasis partisipasi warga.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang membahas berbagai dinamika sosial di tingkat desa. Peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman terkait pentingnya komunikasi dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Tanjung Agung semakin memahami peran strategis rembug desa dalam memperkuat ketahanan sosial dan menciptakan suasana yang aman, harmonis, serta kondusif di Kabupaten Pesawaran.












