Lesty Putri Dorong Sistem Jemput Bola untuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mendorong instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Samsat, dan Kepolisian untuk menginisiasi kebijakan jemput bola dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun-tahun mendatang.

Dorongan tersebut disampaikan Lesty menanggapi sejumlah keluhan masyarakat mengenai jarak kantor Samsat yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka, sehingga menyulitkan proses pembayaran pajak.

“Untuk tahun ini masih ada persoalan, terutama pembayaran pajak kendaraan di atas lima tahun yang wajib dilakukan di kantor Samsat. Jarak antarkecamatan cukup jauh, maka perlu ada upaya jemput bola dengan Samsat keliling. Tentunya ini harus disesuaikan dengan aturan dan berkoordinasi dengan Polri serta Jasa Raharja,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

Menurut Lesty, antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan PKB tahun 2025 sangat tinggi, terutama karena program serupa tidak digelar pada tahun sebelumnya. Karena itu, ia menilai penting bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

“Jangan sampai kita mengajak masyarakat taat pajak, tapi pelaksanaannya tidak optimal. Masyarakat bisa kecewa dan akhirnya enggan membayar pajak,” tegasnya.

Lesty juga mengungkapkan bahwa Ketua DPRD Lampung telah mengeluarkan surat edaran yang meminta 85 anggota dewan untuk turut aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak ini kepada masyarakat.

“Soal sosialisasi tentu kita lakukan. Semua anggota dewan diminta berperan aktif menyukseskan program selama tiga bulan ini. Ini hal baik yang harus didukung dengan tata laksana yang baik di lapangan,” katanya.

Ia juga menyoroti praktik percaloan yang masih ditemukan dalam layanan pembayaran pajak, dan mendorong masyarakat untuk berani melaporkan atau memviralkan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol sosial.

“Untuk calo, masyarakat bisa memviralkannya agar memberi efek jera. Semua proses harus cepat, transparan, dan bebas dari pungli,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *