DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F-SPTI–KSPSI) Provinsi Lampung terkait pengaduan pekerja di PT Global Jet Express (J&T), Rabu (7/1/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V tersebut diterima anggota DPRD Lampung, Yanuar Irawan, dengan turut menghadirkan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung sebagai pihak teknis.
Dalam pertemuan itu, serikat pekerja menyampaikan sejumlah keluhan yang dialami buruh harian, khususnya terkait pemenuhan hak-hak normatif. Mereka berharap ada perhatian serius dari DPRD agar persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Yanuar menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan setiap aduan masyarakat, termasuk dari kalangan pekerja, mendapat ruang penyelesaian yang adil.
“Prinsipnya, setiap persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai regulasi. Kita ingin ada kejelasan dan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Disnakertrans dalam melakukan pembinaan dan pengawasan hubungan industrial agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan salah satu pihak.
Komisi V berharap, melalui dialog dan mediasi yang difasilitasi secara terbuka, dapat ditemukan solusi yang mengedepankan asas keadilan serta menjaga stabilitas hubungan industrial di Lampung.












