Komisi V DPRD Lampung Fasilitasi Aduan Pekerja J&T, Dorong Penyelesaian Sesuai Regulasi

Komisi V DPRD Lampung menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F-SPTI–KSPSI) Provinsi Lampung terkait pengaduan pekerja di PT Global Jet Express (J&T), Rabu (7/1/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V tersebut diterima anggota DPRD Lampung, Yanuar Irawan, bersama perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung sebagai instansi teknis.

Dalam audiensi, serikat pekerja menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait hak buruh harian yang dinilai belum terpenuhi. Mereka meminta DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yanuar menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan terhadap aspirasi masyarakat, termasuk persoalan hubungan industrial. Karena itu, Komisi V berkomitmen menindaklanjuti pengaduan dengan memanggil dan mengoordinasikan pihak terkait apabila diperlukan.

“Audiensi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan kami. Aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme, dengan melibatkan instansi teknis agar penyelesaiannya tepat dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Kehadiran Disnakertrans dalam pertemuan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses klarifikasi dan mediasi antara pekerja dan perusahaan. DPRD juga mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui dialog yang konstruktif guna menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Lampung.

Audiensi ini menjadi momentum memperkuat komunikasi antara legislatif, serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *