Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap dorongan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT sebagai usulan inisiatif DPRD tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, saat menerima audiensi Lampung Anti LGBT, Rabu (7/1/2026).
Yanuar mengatakan aspirasi yang disampaikan disertai data dan fakta lapangan yang dinilai mengkhawatirkan, sehingga perlu segera ditindaklanjuti melalui jalur legislasi.
“Dengan data-data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 nanti akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya masuk ke Bapemperda,” kata Yanuar.
Menurut dia, persoalan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dinilai mendesak karena berkaitan dengan dampak sosial dan kesehatan masyarakat. Ia menyoroti data yang menunjukkan tingginya angka kasus di Bandar Lampung.
“Di Bandar Lampung saja disebutkan sudah lebih dari 37 ribu orang terpapar perilaku tersebut. Bahkan RSUD Abdul Moeloek banyak menangani kasus serupa. Ini sudah sangat urgen,” ujarnya.
Yanuar menilai keberadaan perda diperlukan sebagai payung hukum bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi dan langkah pencegahan secara masif di tengah masyarakat.
Sesuai kesepakatan rapat pimpinan DPRD, usulan perda inisiatif akan dimasukkan pada awal tahun, yakni Januari hingga Februari. Komisi V memastikan Raperda Anti LGBT menjadi salah satu prioritas pembahasan.
Ia juga mengungkapkan bahwa naskah akademik telah diserahkan ke Bapemperda dan gerakan Lampung Anti LGBT telah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD serta Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam proses pembahasannya,” pungkas Yanuar.












