Komisi III DPRD Provinsi Lampung menilai perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih sangat memungkinkan dilakukan. Namun, perpanjangan waktu tersebut sebaiknya tidak melewati batas waktu yang telah direncanakan sebelumnya agar tetap memberikan dorongan atau greget bagi masyarakat.
“Potensi perpanjangan waktu masa pemutihan PKB bisa dilakukan, apalagi program ini bagus untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung,” ujar Anggota Komisi III DPRD Lampung, Heni Susilo, Jumat (4/6/2025).
Jika wacana perpanjangan dilanjutkan, Heni menyarankan agar fokus diarahkan pada penguatan pola dan sistem yang digunakan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Menurutnya, program pemutihan juga perlu dikemas lebih kompetitif agar menarik minat wajib pajak.
“Perlu inovasi, kemudian sinergi antar komponen. Agar target yang ditetapkan bisa tercapai,” ujarnya.
Komisi III juga optimistis bahwa target penerimaan pajak dari program pemutihan dapat dicapai, asalkan ada kerja sama dan semangat dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kata kuncinya adalah inovasi dari teman-teman OPD dan jajarannya. Minimal, buatlah inovasi yang bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak,” tutup Heni.