Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan, keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Mangrove harus segera diikuti langkah nyata di tingkat daerah.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).
Menurut politisi Fraksi Gerindra ini, Lampung memiliki garis pantai yang panjang dengan ekosistem mangrove yang strategis. Karena itu, pemetaan kawasan mangrove menjadi langkah mendesak agar pengelolaannya jelas dan terkontrol.
“Mengenai PP 27 Tahun 2025 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove, memang baru diterbitkan pemerintah pusat. Namun di daerah, termasuk Lampung, perlu dibuat peta perlindungan. Supaya jelas mana mangrove yang dilindungi, mana yang bisa dikelola masyarakat, atau dikembangkan untuk pariwisata,” jelas Mikdar.
Dia menekankan, hutan mangrove memberikan banyak manfaat bagi masyarakat pesisir. Selain menjadi tempat pembiakan ikan dan kepiting, mangrove juga berperan penting dalam menyerap karbon dan menahan abrasi pantai.
“Mangrove ini banyak keuntungan. Dari sisi ekonomi dan lingkungan sama-sama besar manfaatnya,” tegasnya.
Komisi II DPRD Lampung melalui Mikdar mendorong pemerintah daerah segera menyusun peta perlindungan dan pengelolaan mangrove sesuai amanat PP No. 27/2025.
Dengan langkah ini, kelestarian mangrove di Lampung tetap terjaga, masyarakat pesisir bisa memperoleh penghasilan, dan pembangunan ekonomi tetap berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.
“Dengan adanya peta perlindungan, penghasilan masyarakat dari kepiting dan ikan tidak terganggu, sementara hutan mangrove tetap lestari. Abrasi pantai bisa dicegah dan Lampung berkontribusi dalam penyerapan karbon. Karena itu, saya selalu mendorong daerah untuk segera membuat peta perlindungan hutan mangrove dan bakau ini,” pungkas Mikdar Ilyas.












