Komisi I DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi masyarakat terkait konflik agraria yang melibatkan tiga kelurahan di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, yakni Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Selasa (14/10/2025).
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menyatakan pihaknya telah mencatat sejumlah poin penting untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Ia menegaskan, penyelesaian tanah di tiga wilayah tersebut menjadi fokus utama DPRD bersama aset-aset lain milik provinsi yang belum diinventarisasi secara menyeluruh.
“Sebagai lembaga pengawas, kami akan merumuskan rekomendasi dan langkah-langkah penyelesaian. Harapannya, dalam penyelesaian aset ini ada rasa keadilan. Keadilan untuk masyarakat, sekaligus menjaga marwah kelembagaan Pemprov Lampung,” ujar Garinca.
Garinca juga menyoroti konflik agraria di Way Dadi yang sudah berlarut hingga lebih dari empat dekade. Ia berharap tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Aset Pemprov Lampung dapat segera mempercepat penuntasan kasus tersebut.
“Kita optimis, karena pembentukan tim Pokja penyelesaian aset ini merupakan bagian dari upaya menyelesaikan permasalahan Way Dadi maupun aset lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP), menegaskan bahwa Tim Pokja akan tetap mengedepankan asas hukum dalam setiap tahapan penyelesaian tanah Way Dadi.
“Aspirasi masyarakat akan menjadi bahan untuk merumuskan kebijakan bersama DPRD. Semua proses akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.












